Surabaya | Jejakkriminal.info- Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Erick menjadi buronan selama tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), dengan total kerugian korban mencapai Rp37,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, Erick diduga menjadi perantara transaksi antara dua pihak, mengatur kesepakatan fee, serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.
Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polri berkoordinasi dengan Divhubinter hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024.
Kini Erick menjalani pemeriksaan di Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sumber ; Divisi Humas Polri






