Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Rp 37,4 M Usai Kabur 3 Tahun

Hukum Kriminal19 Dilihat

Surabaya | Jejakkriminal.info- Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.

Erick menjadi buronan selama tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), dengan total kerugian korban mencapai Rp37,4 miliar.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang Tindak WNA Yang Melanggar Izin Tinggal di PT BTAG

Dalam kasus tersebut, Erick diduga menjadi perantara transaksi antara dua pihak, mengatur kesepakatan fee, serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polri berkoordinasi dengan Divhubinter hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024.

Baca Juga :  Suherman Saleh: Koruptor Timah Rp300 Triliun Harus Dihukum Berat

Kini Erick menjalani pemeriksaan di Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sumber ; Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *