Toke Rok” Resmi Disidang di PN P. Sidempuan, MUI dan GAPERTA Desak Hukuman Maksimal

PADANGSIDIMPUAN|Jejakkriminal.info-Perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang menyeret tiga tersangka, termasuk sosok *”Toke Rok”*, resmi masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sidang perdana telah digelar pada Senin, 28 September 2026. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tahap II tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 3 September 2026.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Agustus 2026.

Ketiga tersangka yang disidang adalah *Zainuddin Ginting (33)*, *Pardamean Nasution (49)*, dan *Starlina Hatajulu (50)* alias *”Toke Rok”*.

Barang bukti yang dilimpahkan yakni *1,48 gram sabu*, *uang tunai Rp400.000*, *2 unit HP*, dan *1 unit sepeda motor*.

Baca Juga :  Padatnya Acara kegiatan Tidak menurunkan semangat menebar Kebaikan dengan Santunan Anak Yatim,piatu 

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan *AKP Juli Purwono, S.H., M.H.* menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Padangsidimpuan.

Menyikapi proses hukum yang berjalan, Ketua MUI Padangsidimpuan *Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA* angkat bicara.

_”Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa. Ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba, khususnya di Kota Padangsidimpuan,”_ ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Senada, Ketua Umum Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) *Stevenson Ompu Sunggu* mendesak majelis hakim dan JPU menjatuhkan vonis seberat-beratnya.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara  

_”Narkoba merusak masa depan generasi muda, meningkatkan kriminalitas, dan menimbulkan beban ekonomi serta psikologis. Apalagi ini diduga beroperasi dalam skala besar. Jangan ada kompromi dengan sindikat narkoba. Jangan berikan ampun bagi bandar maupun pengedar,”_ tegas Stevenson.

Ia juga mengingatkan dampak destruktif narkoba: hancurnya fisik-mental generasi muda, keretakan rumah tangga, meningkatnya angka kejahatan, hingga anak putus sekolah.

_”Kami siap berdiri di belakang aparat penegak hukum. Kami siap mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan sampai tuntas,”_ pungkasnya.

A.R.H.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *