Tidak sampai 12 jam Fikri Alias Ipik pelaku penganiayaan berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Bangka

Hukum Kriminal14 Dilihat

BANGKA| Jejakkriminal.info– Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Opsnal Polsek mentok bersama Polsek Pemali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pemali. Pelaku berinisial FIKRI alias IPIK (29) diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, di Simpang BBI, Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Korban dalam perkara ini adalah SUBARDI alias BURDI (52), warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali.

Dalam kejadian tersebut, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus pencurian serta penganiayaan dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah pisau lipat dan dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga :  Polda Babel Tetapkan Tersangka Dugaan Peredaran Sabu yang Dikendalikan Narapidana

Tidak sampai 12 jam Fikri Alias Ipik pelaku penganiayaan berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Bangka

Korban mengalami luka tusukan pada bagian dada sebanyak dua kali serta pada tangan kanan dan kiri. Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai kejadian, pelaku diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju arah Sungailiat.

Mendapat laporan terkait kejadian tersebut personel Polres Bangka bersama Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Gabungan berhasil mengetahui keberadaan FIKRI alias IPIK di pelabuhan Mentok diduga hendak menyeberang ke palembang dan berhasil mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Drama Kamar Rahasia Sentul: Brankas Rp476 Miliar Ditemukan di Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah!

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, S.H., S.IK., M.H., MM menegaskan bahwa Polres Bangka bersama Polsek jajaran akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka bersama Polsek jajaran dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *