Tambang Timah Liar Hajar Bibir Pantai Bubus” KPHP Bubus Panca Belum Ada Tanggapan ”  

Hukum Kriminal43 Dilihat

Belinyu |Jejakkriminal.info – Aktivitas Tambang Timah liar hajar di bibir Pantai Kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media terlihat Aktivitas tambang Timah diduga ilegal beroperasi di bibir pantai kawasan Hutang Lindung (HL)

Terpisah konfirmasi ke KPHP Bubus Panca Hendar lewat Nomer WhatsApp sudah di baca Centang biru dua belum ada tanggapan .Selasa 9 Juni 2026 Pukul 14.38 Wib.

Kerusakan Lingkungan: Kegiatan seperti ini menyebabkan kerusakan ekosistem hidup di air dan darat, termasuk penggundulan hutan dan penutupan sungai akibat material galian.

Baca Juga :  Dua Orang Edarkan Sabu di Wilayah kecamatan Riau Silip Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Bangka

Dampak pada Ekosistem: Lumpur limbah penambangan dapat menutupi pori-pori terumbu karang jika aliran air mencapai laut, serta menghambat pertumbuhan tanaman di lahan bekas tambang.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.

Baca Juga :  Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Berhasil Ringkus Pencuri Aki Solar Sel Panel Surya

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(SY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *