Rokok Ilegal Marak Di Padang Lawas (PETIR) Laksanakan Aksi Jilid III

Nasional21 Dilihat

PADANG LAWAS| Jejakkriminal.info – Pemuda Aktivis Kiri (PETIR) kembali menggelar aksi unjuk rasa (Jilid III) di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Senin (13/7/2026).

JadiLangkah ini diambil menyusul kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan serta minimnya tindakan nyata aparat penegak hukum terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (ilegal) di Kabupaten Padang Lawas. Praktik ilegal ini dinilai kian merugikan kas negara dan merusak iklim pasar.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh sekitar 30 aktivis mahasiswa dan pemuda yang turun ke jalan.

“Kita bukan menutup mata terhadap fakta. Polres Padang Lawas yang sama-sama kita ketahui telah terjun ke lapangan, namun yang sangat disayangkan hanya melakukan penyitaan terhadap barang buktinya saja, sementara penangkapan pelaku tidak ada,” ujar Koordinator Aksi, Soripada Hasibuan.

“Jika hukum menyatakan itu adalah tindak pidana, maka jalankan sebagai pidana! Jangan berhenti hanya pada penyitaan, seakan-akan Polres Padang Lawas diduga melindungi mafia rokok ilegal tersebut. Ini adalah aksi Jilid III kami, yang menandakan bahwa komitmen aparat penegak hukum di daerah ini masih sangat dipertanyakan. Kami tidak akan tinggal diam melihat kebocoran kas negara akibat pembiaran ini,” tegas Soripada.

Baca Juga :  Peringati HAN Ke-42, Pemko Tanjungbalai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Di tempat yang sama, Qadafi Nasution selaku koordinator lapangan, menduga kuat adanya wilayah-wilayah sentral yang menjadi jalur distribusi utama sekaligus penyuplai rokok ilegal tersebut. Beberapa di antaranya meliputi Desa Hasahatan, Desa Siolip, Tanjung Botung, Sigala-Gala Padang Luar, Binanga, hingga wilayah Sosa dan Hutaraja Tinggi (Huragi).

Qadafi mengingatkan bahwa aksi ini dilindungi secara konstitusional dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sementara dari sisi hukum materiel pidana cukai, gerakan ini bersandar pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.04/2021.

“Apabila aksi Jilid III ini kembali diabaikan dan tidak ada tindakan nyata dari kepolisian dalam waktu dekat, kami pastikan mahasiswa dan pemuda Kabupaten Padang Lawas akan mengorganisasi massa yang jauh lebih besar. Kami akan berangkat ke Medan menuju Polda Sumut untuk mendesak Kapolda Sumatera Utara menegakkan keadilan hukum, mengevaluasi Kapolres serta Kasat Reskrim Padang Lawas, demi menyelamatkan daerah dari praktik-praktik ilegal,” pungkas Qadafi.

Baca Juga :  RPP PAC Pemuda Pancasila Zona 3 Tapanuli Selatan akan Digelar serentak, 5 Kecamatan Siap Suksesi Kepengurusan

Sementara itu, Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, saat menanggapi menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukum Padang Lawas. Terkait peredaran rokok ilegal ini, kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana cukai, kami mohon berikan kami waktu, agar sama-sama kita dapat memberantas peredaran rokok ilegal tersebut,” ujar kasat Irwansyah.

A.R.H.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *