POKIR LEGESLATIF Menuai Pertanyaan:Proyek Rp2,9 Miliar 1,5 KM, Koordinator Presidium Lambert Lilypaly: “Usut Tuntas, Ada Indikasi Markup!?

Nasional29 Dilihat

Purwakarta| Jejakkriminal.info-LEGESLATIF dalam usulan Pokok Pokok Pikiran ( POKIR ) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah, aturan ini mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyusun pembangunan daerah (seperti RKPD) dengan memperhatikan aspirasi dan usulan dari DPRD.

Landasan Hukum Utama 1,UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan. 2,UU No.25 tahun 2004 tentang sisitem Perencanaan Pembangunan Nasional, 3,Permendagri no.86 tahun 2017 pada pasal 178 mengatur teknis penelaahan Pokir DPRD yang diperoleh dari hasil reses dan rapat dengar pendapat.

Proses pokir diatur ketat oleh regulasi (seperti Permendagri mengenai dokumen penyusunan APBD), agar program yang dijalankan pemerintah benar-benar sesuai dan tepat sasarannya dengan kebutuhan masyarakat, sebagai alat instrumen bagi dewan untuk memastikan aspirasi warga masuk dalam sistem dalam perencanaan pembangunan daerah.

POKIR LEGESLATIF Menuai Pertanyaan:Proyek Rp2,9 Miliar 1,5 KM, Koordinator Presidium Lambert Lilypaly: “Usut Tuntas, Ada Indikasi Markup!?

Pokir saat ini menuai pertanyaan yang mana Nilai fantastis Rp2,9 Miliar untuk rehabilitasi jalan lingkungan sepanjang 1.540 meter di Desa Linggarsari, Kecamatan Plered memicu kemarahan publik. Proyek yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Purwakarta ini dinilai tidak wajar dan sarat kejanggalan.

Baca Juga :  Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

Dari papan informasi proyek, pekerjaan sepanjang 1,5 KM dengan lebar hanya 1-3 meter itu ditargetkan selesai 45 hari kerja. Jika dihitung kasar, 1 meter jalan menelan biaya hampir Rp1,8 juta. Angka yang sangat jomplang dibanding harga pasar.

Belakangan terkuak, proyek ini merupakan usulan dari salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial D.

Lambert Lilypaly, Koordinator Presidium, angkat bicara dan mengecam keras proyek tersebut. Ia menyebut ini sebagai bentuk pemborosan nyata uang rakyat.

Ini keterlaluan. Rp2,9 Miliar untuk jalan lingkungan 1,5 KM? Lebarnya cuma 1 sampai 3 meter? Ini bukan pembangunan, ini pembodohan. Kami menduga kuat ada upaya pembengkakan anggaran atau markup,” tegas Lambert dengan nada geram.

Menurut Lambert, di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, logikanya dana sebesar itu harusnya bisa untuk memperbaiki puluhan titik jalan rusak di Purwakarta, bukan hanya untuk satu ruas titipan.

Baca Juga :  Festival HARKOPNAS Ke-79 Bupati Om ZEIN, Festival UMKM 2026 Purwakarta Naik Kelas

Jangan jadikan uang rakyat sebagai”BANCAKAN”. Kalau alasannya kualitas terbaik, buktikan dulu. Jangan-jangan 6 bulan kemudian sudah hancur lagi. Ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Purwakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan BPK,” lanjutnya.

Lambert juga menyoroti aspek transparansi. Ia meminta Dinas terkait segera membuka secara detail RAB, spesifikasi teknis, dan alasan penetapan harga.

Masyarakat berhak tahu kemana uang Rp2,9 Miliar itu mengalir. Jangan sampai ini hanya jadi proyek bancakan segelintir orang yang berlindung di balik nama ‘aspirasi dewan’. Kami minta Inspektorat dan Kejaksaan turun sekarang juga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta anggota DPRD inisial D belum memberikan klarifikasi resmi.

Publik kini menunggu: apakah Rp2,9 Miliar ini benar-benar untuk membangun, atau hanya untuk menguras kas daerah? dan patut dipertanyakan juga perusahaan jasa oleh CV. Jiwa Besar Juara beralamat bandung,sebagai pelaksana pada proyek POKIR?(Ded-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *