PERANG TOTAL LAWAN BANDAR! 3 Tersangka Narkoba Dilimpahkan, JMSI Tabagsel: Jangan Kasih Ruang!

Padangsidimpuan| Jejakriminal.info – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tegas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam memburu jaringan narkotika diapresiasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel.

Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution atau akrab disapa Ucok Rizal, menilai pemberantasan narkoba harus serius, konsisten dan menyasar seluruh mata rantai, terutama bandar di balik distribusi.

“JMSI Tabagsel memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang terus bekerja keras mengungkap jaringan narkoba dan melakukan penindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Ucok Rizal, Kamis (8/10/2026).

Ia berharap penindakan tidak berhenti di tingkat lapangan, tapi harus memutus mata rantai hingga ke pemasok dan pengendali jaringan, serta disikapi dengan penegakan hukum yang tegas dari Jaksa dan Pengadilan.

“Harapan kita seluruh Polres dan Kejaksaan di wilayah Tabagsel terus meningkatkan pembersihan dari maraknya peredaran bandar. Ini sudah menjadi warning sebelum persoalan ini merembet lebih parah dan merusak generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Mangkrak Dinas Kesehatan Bangka? Kapal Ambulans Rp2,4 Miliar Disorot, Kadinkes Belum Menjawab Konfirmasi

Polisi Dukung Kejaksaan Beri Hukuman Tegas

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menegaskan perang terhadap narkotika membutuhkan kerja bersama dan kesinambungan proses hukum.

“Kita berharap seluruh wilayah Padangsidimpuan dapat dibasmi para bandar narkoba, mengingat wilayah ini bisa dikategorikan pintu pasar wilayah Tabagsel sebelum merembet parah ke generasi muda,” ujar Juli.

Menurutnya narkotika bukan kejahatan biasa karena menghancurkan masa depan anak bangsa. Polisi siap mendukung penuh Kejaksaan dan Pengadilan.

“Mendukung pihak kejaksaan dan pengadilan, jangan kasih ruang para bandar apabila mereka meminta keringanan, karena awal rusak dari bandar, barang tersebut bisa beredar luas di lapangan,” tegasnya.

Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Satresnarkoba telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Tiga tersangka: Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hutajulu.

Baca Juga :  Tinjau Langsung RS Abdul Jalil Meliala, Wali Kota Tanjungbalai Minta Pemilik Selesaikan Izin Operasional

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba membenarkan pelimpahan tersebut.

Perkara bermula dari LP/A/33/V/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan tertanggal 4 Mei 2026 pelapor Sugianto. Dengan BP/25, BP/26, BP/27/V/RES.4.2./2026 tertanggal 21 Mei 2026.

JMSI: Jangan Beri Ruang bagi Jaringan Narkoba

“Kita mendukung pihak kejaksaan dan pengadilan. Jangan memberikan ruang kepada para bandar untuk kembali mengulangi perbuatannya. Karena dari bandar inilah barang tersebut bisa beredar luas,” kata Ucok Rizal.

Ia mendorong masyarakat berani melapor jika mengetahui aktivitas peredaran.

MUI Padangsidimpuan: APH Jangan Takut Berantas Bandar

Dukungan juga datang dari Ketua MUI Padangsidimpuan, Ustaz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA.

“Polisi, jaksa dan hakim jangan takut memberantas bandar narkoba. Masyarakat akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum yang berani menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” ujar Zulfan.

Menurutnya pemberantasan harus terpadu dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.(Steven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *