Pedang Bermata Dua RUU Perampasan Aset: Megawati Peringatkan Potensi Alat Pemerasan oleh Oknum Penegak Hukum

Nasional33 Dilihat

JAKARTA | Jejakkriminal.info — Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil tindak pidana terus menjadi sorotan publik. Di balik kuatnya dorongan masyarakat agar RUU ini segera disahkan demi memiskinkan para koruptor, tersimpan kekhawatiran mendalam mengenai potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) jika aturan tersebut diberlakukan tanpa pembenahan mendasar di tubuh institusi penegak hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan dinamika menarik terkait pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Dalam perbincangan di kanal YouTube Isu Meter, Mahfud meluruskan anggapan miring yang menyebut Megawati tidak mendukung RUU Perampasan Aset.

Pemberesan Institusi Kepolisian dan Kejaksaan sebagai Prasyarat

Mahfud menceritakan kembali momen pertemuannya dengan Megawati saat membahas nasib regulasi perampasan aset. Megawati secara eksplisit mendukung semangat pemiskinan koruptor, namun memberikan catatan krusial terkait kesiapan aparat.

Baca Juga :  Pimpinan Redaksi Jejakkriminal.com Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

“Pak Mahfud, kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset, bagus. Tapi ditata dulu Polisi dan Jaksanya, karena nanti UU Perampasan Aset bisa digunakan untuk memeras orang,” kata Mahfud mengutip pernyataan Megawati.

Kekhawatiran tersebut didasari oleh realitas integritas oknum penegak hukum di lapangan. Tanpa pengawasan internal yang ketat dan reformasi kelembagaan di tubuh Kepolisian maupun Kejaksaan, kewenangan besar untuk menyita dan merampas aset tanpa menunggu putusan pidana inkrah (non-conviction based asset forfeiture) rentan dijadikan alat tawar-menawar politik maupun transaksi gelap.

Dilema Regulasi: Pemiskinan Koruptor vs Beban Kejahatan Baru

Peringatan Megawati yang diungkap Mahfud MD menggarisbawahi dilema hukum yang dihadapi Indonesia:

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI ke-81, DPC.PWRI Gelar Berbagai Perlombaan

Ancaman Korupsi Jenis Baru: Jika regulasi perampasan aset sah berlaku saat mentalitas sebagian oknum aparat masih belum bersih, pasal-pasal dalam UU tersebut bisa melahirkan bentuk KKN baru—yakni ancaman penyitaan aset terhadap subjek hukum demi memeras imbalan atau uang damai.

Perselisihan Kewenangan Pengelolaan Aset: Selain masalah kesiapan aparat, pembentukan UU ini juga sempat tertahan oleh perselisihan antar-kementerian/lembaga mengenai siapa yang paling berhak mengelola dan menyimpan barang atau harta rampasan negara.

Pernyataan ini mempertegas bahwa reformasi hukum tidak hanya membutuhkan regulasi yang galak di atas kertas, melainkan pembersihan mental integritas para penegak hukum di lapangan agar instrumen perampasan aset tidak berubah senjata untuk menindas atau memeras.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *