Kolektor Timah Lias Bebas Beraktivitas Tak Tersentuh APH

Bangka Selatan | Jejakkriminal.info- Aktivitas transaksi dan penampungan bijih timah yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan di belakang kediaman Lias orang madura Desa Air Jaya, kecamatan Payung , kabupaten Bangka Selatan.

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu malam (21/10/2026), tampak terlihat sejumlah warga yang membawa bijih timah kediaman kolektor tersebut untuk menjual hasil timah mereka.

​Salah seorang penjual timah yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, kepada media ini jual timah di tempat bang Lias, karena dia beli timah mahal dan dia juga ada tempat loby sendiri di belakang rumah nya kami jual timah kami rutin setiap hari.Ucapnya.

Baca Juga :  Truk Parkir Bahu Jalan Raya Belinyu-Sungailiat Lagi-lagi  Makan Korban

​Secara regulasi, aktivitas menampung, membeli, maupun mengangkut bijih timah tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung, memanfaatkan,

Baca Juga :  Polda Babel Tetapkan Tersangka Dugaan Peredaran Sabu yang Dikendalikan Narapidana

mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya meminta tanggapan kepada pihak kolektor (Lias) serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bangka Selatan, guna meminta tanggapan dan langkah penertiban terkait dugaan aktivitas transaksi timah tanpa izin tersebut.

Sy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *