Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Ilmenite PT PMM

Hukum Kriminal21 Dilihat

JAKARTA | Jejakkriminal.info– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan media nasional, penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa ketiga pihak tersebut bersama 18 saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan izin pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Ilmenite PT PMM

Dalam penyidikan, IS diduga berperan mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap dapat diekspor meskipun diduga mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dengan ketentuan ekspor yang dibatasi pemerintah.

Baca Juga :  LSM AMAK Babel Desak Gubernur Babel Ambil Tindakan Administratif Terhadap Oknum Guru DD

Sementara itu, GP diduga tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh terhadap sampel yang akan diekspor.

Penyidik menemukan dugaan bahwa sampel yang diuji hanya diambil dari bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan. Selain itu, GP juga diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.

Adapun JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui adanya hasil uji Laboratorium Tekmira yang menunjukkan keberadaan kandungan REE pada komoditas tersebut.

Dokumen ekspor tersebut disebut diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.

Dari hasil penyidikan sementara, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal dan memperoleh keuntungan yang diduga melawan hukum.

Baca Juga :  Peleburan Timah Diduga Ilegal di Sungailiat Digerebek

“Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ujar Anang Supriatna sebagaimana dikutip sejumlah media nasional, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *