NAMANG, BANGKA TENGAH | Jejakkriminal.info — Aktivitas sebuah gudang penggorengan timah yang disebut milik Awo di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga masih menjalankan aktivitas pengolahan pasir timah.
Pantauan media di lokasi menunjukkan adanya aktivitas dan kendaraan di sekitar area gudang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul pasir timah yang masuk ke gudang serta ke mana material hasil pengolahan tersebut selanjutnya disalurkan.
Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai keberadaan aktivitas penggorengan, tetapi juga menyangkut rantai pasok pasir timah. Dari mana material tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Apakah berasal dari wilayah pertambangan yang memiliki legalitas? Apakah setiap material dilengkapi dokumen asal-usul dan dokumen pengangkutan yang sesuai?
Dugaan Modus “Masuk PT Timah” Perlu Dibuka Terang
Informasi yang diterima media menyebut adanya dugaan material pasir timah dari gudang tersebut menggunakan atau diarahkan masuk melalui jalur PT Timah.
Informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, jika benar terdapat material yang asal-usulnya tidak jelas kemudian dapat masuk ke jalur perusahaan resmi, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Sebab, legalitas sebuah material timah tidak hanya dapat dilihat dari tempat terakhir material tersebut dijual. Asal-usulnya harus jelas sejak dari sumber tambang hingga proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penjualan.
Karena itu, aparat diharapkan tidak hanya melihat aktivitas gudang secara kasat mata, tetapi melakukan penelusuran terhadap seluruh rantai pasok material.
Pasal 161 UU Minerba Jadi Perhatian
Dari sisi ketentuan pertambangan, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang relevan untuk melihat apakah material timah yang berada di sebuah gudang memiliki sumber dan dokumen yang sah.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pasir timah yang tidak jelas asal-usulnya, pemeriksaan terhadap dokumen pembelian, pemasok, asal lokasi tambang, dokumen pengangkutan, jumlah material, serta tujuan penjualan menjadi penting.
Publik Menunggu Kejelasan
Pertanyaan masyarakat kini cukup sederhana: pasir timah yang masuk ke gudang milik Awo tersebut berasal dari mana?
Jika memang berasal dari tambang legal, tentu dokumen dan rantai pasoknya dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang melakukan konfirmasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan material yang tidak memiliki asal-usul jelas, aparat perlu menelusuri siapa pemasoknya dan bagaimana material tersebut bisa sampai ke gudang.
Terlebih lagi jika terdapat informasi bahwa material kemudian dapat masuk melalui jalur PT Timah. Mekanisme tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan bahwa jalur resmi digunakan untuk menampung atau melegalkan material yang sumbernya belum jelas.
Media Akan Lakukan Konfirmasi
Tim media akan melakukan konfirmasi kepada Awo selaku pemilik gudang, pihak PT Timah, serta instansi terkait seperti aparat penegak hukum dan dinas yang berwenang di bidang pertambangan.
Konfirmasi akan difokuskan pada status gudang, kegiatan penggorengan, asal-usul pasir timah, legalitas material, pemasok, dokumen pengangkutan, serta mekanisme apabila material tersebut benar masuk ke jalur PT Timah.
Jika seluruh kegiatan dan material tersebut memiliki dokumen yang sah, maka keterangan resmi dari pihak terkait tentu akan memberikan kejelasan kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada gudang, tetapi mengusut dari mana pasir timah berasal dan siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan penyelewengan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi resmi. Awo dan pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.




