Bangka | Jejakkriminal.info- Dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eko Maulana Ali Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, menimbulkan keprihatinan mendalam.
Temuan ini didokumentasikan langsung oleh tim media Sabtu( 24 /10/2026) , di lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari ruang rawat inap pasien dewasa.
Seorang warga berinisal J, yang tengah menjenguk keluarganya di rumah sakit tersebut, kepada awak media mengungkapkan kekhawatirannya.

Ia menyebut tumpukan limbah medis yang bercampur dengan sampah makanan, seperti bekas infus hingga sisa obat dan sarung tangan. Ini sangat mengganggu kenyamanan pasien dan membahayakan warga sekitar. Limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas J.
Limbah medis merupakan jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki potensi tinggi menyebarkan penyakit.
Kandungan patogen dalam limbah seperti virus, bakteri, dan jamur bisa memicu infeksi serius, terutama bagi petugas kebersihan, pasien, dan masyarakat yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat terpapar.
Dampak lingkungan juga tak bisa diabaikan. Pembuangan limbah medis ke area terbuka berpotensi mencemari tanah dan sumber air.

Jika limbah tersebut mengandung zat kimia atau farmasi, maka bisa berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat, bahkan masuk ke rantai makanan manusia melalui pencemaran air dan tanah.
Regulasi pemerintah Indonesia sangat tegas dalam pengelolaan limbah B3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, mewajibkan fasilitas kesehatan untuk melakukan pemilahan, penyimpanan, serta pengolahan limbah medis secara aman. RSUD Eko Maulana Ali diduga kuat melanggar regulasi tersebut.
Namun, tidak ada penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit mengenai tindakan tersebut, yang justru menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang standar prosedur penanganan limbah yang digunakan.
Menurut peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK No. P.56 Tahun 2015), pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara ketat oleh fasilitas kesehatan.
Termasuk di antaranya menyediakan tempat penyimpanan tertutup, pengangkutan oleh pihak ketiga berizin, dan dokumentasi pemusnahan limbah secara legal. Pembakaran sembarangan justru dilarang karena dapat menghasilkan emisi berbahaya.
J juga mengatakan, Lembaga berwenang seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka diminta segera melakukan investigasi menyeluruh.
Terpisah konfirmasi ke kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bangka lewat nomor Whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak rumah sakit, khususnya direktur, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingat, kasus ini menjadi alarm keras bagi semua fasilitas kesehatan, bahwa pengelolaan limbah medis tidak bisa diabaikan. Demi melindungi masyarakat, lingkungan, dan reputasi institusi medis.
(Sy)






