Brosur Anti Narkoba Disebar di Sejumlah Titik Kota Padangsidimpuan, ARLAN Ajak Warga Bersatu Dukung Penegakan Hukum

Nasional20 Dilihat

Padangsidimpuan | Jejakkriminal.info – Sejumlah brosur berisi ajakan memerangi peredaran narkoba tersebar di beberapa titik strategis di Kota Padangsidimpuan. Penyebaran dilakukan di kawasan Silayang-layang, Tugu Siborang, Pajak Batu, Pusat Pasar, Palopat Maria, hingga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Aksi tersebut merupakan bentuk kampanye masyarakat untuk mengajak seluruh elemen bersatu melawan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.

Penyebaran brosur itu juga menjadi pengingat atas pengungkapan kasus narkotika yang pernah dilakukan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada 7 Mei 2026.

Berdasarkan laporan resmi kepolisian, saat itu petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai.

Baca Juga :  Tiga Tahun Petani Menjerit, GMNI Tagih Janji Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe Soal Irigasi dan Relokasi TPA

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka saat pemeriksaan awal, barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang yang mereka sebutkan identitasnya. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara oleh penyidik.

Ketua Aliansi Rakyat Lawan Narkoba (ARLAN), Stevenson Ompusunggu, mengatakan penyebaran brosur merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba terus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat. Kami ingin mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Perang melawan narkoba tidak boleh hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua,” kata Stevenson.

Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Proyek Mangkrak Dinas Kesehatan Bangka? Kapal Ambulans Rp2,4 Miliar Disorot, Kadinkes Belum Menjawab Konfirmasi

“Kami percaya aparat akan bekerja secara profesional. Harapan kami, setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum sehingga jaringan peredaran narkoba dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.

Stevenson menegaskan, gerakan yang dilakukan ARLAN bersama masyarakat tidak bertujuan menghakimi siapa pun, melainkan mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Keselamatan generasi muda adalah kepentingan bersama. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat tetap bersatu, berani melawan narkoba, dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan lanjutan pengembangan perkara tersebut. Masyarakat berharap upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

A.R.H.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *