Aktivitas Mencurigakan Kembali Terpantau Di SPBU 24.3321.46 Kayu Arang

Hukum Kriminal26 Dilihat

Bangka | Jejakkriminal.info – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU SPBU 24.3321.46 Jalan Raya Belinyu – Sungailiat, Dusun Kayu Arang, Cit, Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat mengisi bahan Bakar bersubsidi jenis Pertalite secara berulang.

Indikasi kuat menunjukkan bahwa SPBU ini menjadi titik pengumpulan bagi praktik pengeritan BBM bersubsidi.

Salah satu warga yang berasal dari Belinyu yang melakukan perjalanan ke Pangkalpinang berhenti untuk mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut, sangat kekecewaan dengan pelayanan SPBU Kayu arang yang mementingkan para pergerit dari pada kami sudah ngantri lama.

Foto : dalam lingkaran pengerit yang baru selesai mengecor BBM pertalite dan  melakukan pengisian kembali 

Masih keterangan masyarakat Petugas SPBU sendiri tampak cenderung memprioritaskan pelayanan terhadap pengerit ketimbang kendaraan roda dua dan roda empat dan angkutan lainnya.Tegasnya.

Baca Juga :  Drama Kamar Rahasia Sentul: Brankas Rp476 Miliar Ditemukan di Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah!

Kondisi ini tentu membuat masyarakat gerah Apalagi pihak SPBU terkesan lebih mengutamakan para pengerit dengan mengisi berulang-ulang yang jumlahnya tidak sedikit. sehingga menyebabkan stok cepat habis.

 

Antrian Panjang SPBU 24.3321.46 Jalan Raya Belinyu- Sungailiat, Dusun Kayu Arang, Cit, Kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka

Peristiwa itu terjadi pada kamis siang, 09 Juli 2026 Beberapa pengendara dengan leluasa melakukan pengisian bahan bakar berkali-kali, bahkan secara terang-terangan menampung Pertalite ke dalam jerigen yang disembunyikan di rumah salah satu warga tempat nya depan SPBU 24.3321.46.

Baca Juga :  6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Pulau Bangka Berhasil Diamankan TNI AL 

Yang lebih mengherankan, aksi tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari petugas SPBU. Para pegawai justru tampak berdiri di sekitar area pengisian dan seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas melanggar aturan.

Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penjualan BBM menggunakan jerigen dan penimbunan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Terpisah konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat Nomor Whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Laiinnya