Karyawan Keluhkan Gaji 40ribu Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT indo Nutrisi Jaya

Nasional9 Dilihat

PURWAKARTA-JABAR||Jejakkirminal.info– Disnaker dan DPRD Purwakarta tidak melihat nasib para pekerja yang berjibaku tiap harinya,Dugaan praktik ketenagakerjaan tidak sesuai aturan` terjadi di perusahaan `produksi ekspor sarang walet PT Indo Nutrisi Jaya` yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem kerja, upah, hingga aturan perizinan yang dinilai memberatkan terhadap pekerja.

Berdasarkan kesaksian salah satu mantan karyawan, proses rekrutmen berlangsung cepat.

“Iseng ngisi link ngelamar jam 10, jam 2 udah ada manajer yang WA ada panggilan interview. Besoknya langsung datang ngelamar terus diam di mess, ungkapnya.

Salah seorang Karyawan mengaku, aturan di perusahaan tersebut sangat ketat. Setiap keluar mess wajib izin sesuai SOP.

Contohnya temen mau resign,posisi pekerjaan dia belum beres harus diberesin dulu. Ya kaya dimarahin gitu. Yang mau pulang juga harus bikin surat izin dulu, minta TTD pengawas ribet,ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

Soal upah, karyawan mengaku hanya dibayar  Rp40.000 per hari dengan sistem hitungan mengikuti gram walet yang dikerjakan.

`”Kalau nggak kerja 1 hari ya nggak masuk gaji. Jam kerja dari jam setengah 7 sampai jam setengah 6 atau pukul 17:30 wib. Itu udah termasuk lembur, tapi tetap aja gajinya Rp40 ribu. Karyawannya ada 300 lebih,”` ujarnya.

Ia juga menyebut banyak karyawan yang keluar dalam waktu berdekatan. `”Kemarin 1 mess banyak yang keluar,”` tambahnya.

Berdasarkan informasi, struktur manajemen perusahaan tersebut diisi oleh HRD bernama Risma Asisten HRD AwalManajer Mr. Chen dan satu orang manajer laki-laki lainnya,ungkapnya kepada media ini.

Baca Juga :  Wartawan Senior Suherman Saleh Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Kapal Puskesmas Rp2,4 Miliar di Belinyu

Berdasarkan`UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2023`, upah minimum di Purwakarta tahun 2026 sebesar `Rp5.324.000/bulan`. Dengan gaji `Rp40.000 x 26 hari = Rp1.040.000`, nominal tersebut `jauh di bawah UMP`. Selain itu, jam kerja 07.30 – 17.30 tanpa rincian lembur juga berpotensi melanggar ketentuan jam kerja.

Hasil investigasi pada tanggal 24 Juli 2026 mandiri jejakkriminal mencoba datangi ke lokasi perusahaan tersebut,Hingga berita ini diturunkan, pihak `PT Indo Nutrisi Jaya` belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. `Disnaker Kabupaten Purwakarta dan DPRD Purwakarta dimohon turun kelokasi perusahaan,agar bisa tau sejauh mana nasib para pekerja di perusahaan,diharapkan dapat melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Reporter: (Nur/Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *