255 Koli Ballpress Dan Barang Ilegal Lainnya Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Bersama Kejaksaan

Tanjungbalai,Sumut|Jejakkriminal.info-Sebanyak 255 Koli ballpres dan barang ilegal lainnya senilai ratusan juta rupiah dimusnahkan Bea Cukai (BC)Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai

Pemusnahan barang tersebut adalah Barang yang Menjadi Milik Negara (BNMN) dan barang bukti berketetapan hukum tetap di gudang tempat penimbunan Pabean BC setempat jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Baca Juga :  Danramil 413-02/Bly Kunjungan Ke Mapolsek Belinyu Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 80

Pemusnahan tersebut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara, Danlanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Br. Sitepu, Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, Kasatpol PP Tanjungbalai Pahala Zulfikar serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2026. Rincian barang tersebut meliputi pakaian bekas atau ballpress sebanyak 99 koli besar dari Bea Cukai serta 156 ballpress dari Kejari Tanjungbalai, produk elektronik berupa 2 unit telepon genggam bekas dan 7 unit laptop bekas, serta rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 213.072 batang.

Baca Juga :  Kelangkaan BBM di Koba: Ketika Kebijakan Penertiban Menjadi Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Total nilai barang dari pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp745.610.780, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai hasil tembakau dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp190.312.660.

Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Kisaran. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *