Padang Lawas | Jejakkriminal.info -di duga Polres Padang lawas tidak proporsional dalam penanganan perkara bahkan terkesan lambat dan cenderung memihak pada individu tertentu Sabtu 15 Agustus 2026.
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu mahasiswa hukum yang aktif dalam menyoroti berbagai kasus yang di tangani oleh aparat penegak hukum terkhusus di instansi kepolisian polres kabupaten Padang lawas.
Panaekan Hasibuan ketika di wawancarai oleh salah satu awak media menyampaikan bahwa ia sangat kesal atas ketidakprofesionalan penyidik pada perkara laporan polisi Nomor: LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS SUMATERA UTARA tanggal 28 Juni 2026 atas nama pelapor Saidi Hasibuan dan terlapor Kamal Hasibuan dalam dugaan kasus pencurian.
Bahwa sebelumnya di ketahui Saidi Hasibuan juga sudah pernah membuat pengaduan masyarakat atau Dumas tentang dugaan penyerobotan lahan sebagai pelapor dan terlapor yaitu Kamal Hasibuan di Polsek Sosa pada 31 mei 2026 dan sudah sempat olah TKP bersama Kamtibmas Polsek Sosa ke lokasi tepatnya di desa mondang.
Berhubung setelah cek TKP bersama tidak menemukan titik terang antara kedua belah pihak polsek Sosa akhirnya melimpahkan Dumas tersebut ke polres Padang lawas pada tanggal 27 Juni 2026, hingga hari diketahui belum ada tindak lanjut bagaimana langkah maupun proses Dumas tersebut hingga berita ini di muat.
Sementara Dahlia Hasibuan yang merupakan ibu dari Kamal Hasibuan juga sempat membuat laporan polisi Nomor:LP/B/178/VI/2026/SPKT/PALAS/SU tgl 04 Juni 2026 yang di ketahui sudah naik sidik.
Panaekan Hasibuan menilai bahwa ada ketidak seimbangan antara dua LP dan satu Dumas tersebut, seharusnya pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah polres Padang lawas lebih mengedepankan restoratif justice sebagaimana undang undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Bahwa kronologi awal adalah masalah dugaan penyerobotan atau pencurian lalu bergeser pada dugaan pengancaman yang dalam hal ini Saidi Hasibuan yang lebih awal membuat Dumas demi mempertahankan hak nya atas tanah dan kebun Kelapa sawitnya sebagai korban untuk mencari keadilan cenderung akan di jadikan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman yang tidak pernah ia lakukan pungkas panaekan.
Dari Dumas hingga LP yang sudah teregister oleh pelapor Saidi Hasibuan, Panaekan berharap agar polres Padang lawas dapat segera melakukan proses penanganan kasus tersebut secara objektif dan transparan demi kepastian hukum yang berlaku,
Ia juga berpesan dan mewanti-wanti apabila ada pihak atau oknum tertentu seperti penyidik yang tidak secara proporsional dalam melakukan tupoksi nya maka ia tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut ke pihak propam Polda Sumatera Utara tutupnya.
A.R.H.P






