Polres Bangka Barat Bongkar Penyelundupan Timah Mengunakan Bus Penumpang Umum

Bangka Barat | Jejakkriminal.info- Upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam sejumlah kardus dan diangkut menggunakan bus penumpang umum melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok di bongkar Satpolairud Polres Bangka Barat, pada Senin (12/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus di lakukan Tim Hiu Barat saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan penumpang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dalam pemeriksaan polisi menemukan sembilan kardus yang dibungkus menggunakan karung. Kardus-kardus itu diduga berisi pasir timah dan sengaja disamarkan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan.

Baca Juga :  Kurang dari 48 Jam, Tim URC Polsek Belinyu Ringkus Emon Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran

Selain mengamankan muatan yang diduga pasir timah, petugas turut memeriksa satu unit bus penumpang, 27 orang penumpang, seorang kernet, serta empat unit telepon seluler yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus tersebut.

Dari hasil pengembangan di lapangan, pihak kepolisian kemudian mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan kepemilikan barang tersebut.

Ketiga diduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S yang merupakan sopir pertama, S sebagai sopir kedua, serta M yang diduga sebagai pihak penitip atau pemilik barang berupa pasir timah tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Turun Gunung! Dugaan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah ke Malaysia Dibongkar, Aktor dan Pemodal Kini Diburu

Berdasarkan keterangan dari kedua sopir, sebanyak sembilan kardus dititipkan oleh M untuk dibawa menggunakan bus. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman M.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal serta tujuan pengirimannya.Tegasnya .

Sumber : Humas Polres Bangka barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *